Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim ikut menyita barang bukti berupa pecahan mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) kemarin.
Namun demikian, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa menjabarkan total uang asing yang disita tim penindakan KPK dari penangkapan Wahyu. Dia hanya menyampaikan, kemungkian uang yang akan disita dalam kasus tersebuit bisa bertambah.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing," kata Ali saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Menurut Ali, hingga kini KPK belum dapat menentukan status hukum dari 8 orang terperiksa termasuk Wahyu dalam OTT. Apakah adanya keterlibataj Anggota DPR RI dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Berkicau, Andi Arief Sebut Staf Hasto PDIP Ikut Kena OTT KPK
"Akan di sampaikan dalam konferensi pers," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) malam menyatakan lembaganya menangkap Wahyu bersama tiga orang lainnya. Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait kasus apa sehingga KPK menangkap Wahyu.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Terkait penangakapan ini, tim KPK juga tela menyegel ruang kerja sementara Wahyu di wisma Bank Indonesia yang berlokasi tepat di sebelah gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan