Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi positif rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini, lembaga antirasuah baru saja menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) siang kemarin.
Arsul menilai, upaya OTT usai diberlakukannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di bawah kepemimpinan KPK era Firli Bahuri dapat menghilangkan stigma negatif dari masyarakat yang menilai ada pelemahan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Ya saya kira kalau saya melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil, bahwa setelah revisi Undang-undang KPK yang kemudian melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tidak akan ada atau KPK tidak bisa lagi OTT. Sekarang kan UU-nya sudah berlaku dan terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Maknanya apa? Maknanya kekhawatiran yang selama ini ada pada beberapa teman masyarakat sipil itu gak terbukti. Dan saya kira ke depan OTT itu kan memang kewenangan penegak hukum tidak hanya KPK, tetapi juga Polri dan Kejagung," sambungnya.
Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Diduga Terlibat, Ini 6 Fakta Komisioner KPU yang Kena OTT
Kendati menilai positif, Arsul berpandangan bahwa KPK jangan hanya berfokus kepada operasi tangkap tangan sehingga mengabaikan kasus-kasus besar yang perlu penanganan dan tindak lanjut untuk segera diungkap.
"Tapi kami yang di Komisi III melihat OTT ini bukan sesuatu yang kemudian harus dicela atau harus dikecam. Tetapi memang KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasyikan dengan OTT-OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus itu kemudian menjadi terlupakan," kata Arsul.