Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara suap dan gratifikasi perkara di MA sejak 2011-2016.
Untuk Nurhadi diperiksa dalam kapasitas tersangka. Sedangkan Rezky diperiksa yang juga telah ditetapkan tersangka diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Penyidik KPK, juga memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan suap kepada Nurhadi.
"Hiendra juga kami periksa sebagai tersangka," tutup Ali
Sebelumnya, ketiga tersangka pun, sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK terkait pemerksaan kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga belum menahan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pada Senin (16/12/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.