Suara.com - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kepemilikan senjata milik Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini koboi yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka adalah anak dari artis Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (29).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut, pihaknya masih memburu satu orang lainnya. Pasalnya, sosok tersebut masih buron.
“Sementara ada satu (DPO) dalam proses penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan,” ujar Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Anak Ditangkap, Polisi Periksa Ayu Azhari Terkait Kasus Senpi Lamborghini?
Sosok yang berstatus DPO tersebut belum dibeberkan secara merinci oleh polisi. Dua tersangka lainnya bernama Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36) yang berperan menyuplai senjata untuk Abdul Malik.
Dalam hal ini, Axel menjual senjata laras panjang jenis AR 15. Sementara, Yunarko menyuplai granat ilegal kepada sang koboi.
Untuk diketahui, motif Abdul Malik menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.
Aksi koboi itu bermula ketika Abdul Malik yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) sore.
Ketika melintas, Abdul Malik lantas bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi Abdul Malik memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut “Wah, mobil bos nih”
Baca Juga: Polisi Sita Senjata dan Granat Ilegal di Rumah Pengemudi Lamborghini Koboi
Abdul Malik pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga akhirnya Abdul Malik terpancing emosi dan menembakkan pistol jenis Kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.