Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020). Aksi operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.
Berikut 5 fakta seputar penangkapan Komisioner KPU oleh KPK yang dihimpun Suara.com, Kamis (9/1/2020).
1. Wahyu Setiawan Masih Jalani Pemeriksaan
Baca Juga: Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
2. Wahyu Setiawan Punya Harta Rp 12,8 Miliar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) siang. Hingga Rabu malam, Wahyu masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Ketika Marsha Aruan Kesulitan Makan Ikan Asin
Soal kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tertera pada laman daring elhkpn.kpk.gp.id, Wahyu hingga Maret 2019 memunyai kekayaan Rp 12,8 miliar.