Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama anak perusahaan, yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP), berhasil meraih lima penghargaan Proper Emas dan 16 penghargaan Proper Hijau, dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2019, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proper Emas untuk PLN diraih oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B, Jepara, yang dikelola langsung oleh PLN, PLTU Paiton Unit 1 - 2, Probolinggo, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Gresik, yang dikelola oleh PJB, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas (PLTDG) Pesanggaran, Denpasar, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Darajat, Kabupaten Bandung, yang dikelola oleh IP.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun untuk penghargaan Proper Hijau diraih oleh PLTGU Priok, PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTP Gunung Salak, PLTU Suralaya 8, PLTU Paiton 9, PLTGU Tambak Lorok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Rembang, PLTG Gilimanuk, PLTGU Perak Grati, PLTG Pemaron, PLTU Lontar, PLTU Indramayu, PLTD Keramasan dan PLTU Labuan.
Baca Juga: PLN Pastikan Listrik Jakarta Hidup Usai Salat Jumat
"Perlu kita ingat bersama, bahwa air, udara, tanah dan energi, tempat perusahaan Anda berpijak dan beroperasi, itu semua adalah pinjaman dari anak cucu kita sendiri. Setiap elemen masyarakat harus taat terhadap setiap regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sektor perusahaan. Ketaatan ini mesti dijaga. Tugas kita adalah menanam agar anak cucu kita nanti, bisa memetik buah yang baik," ujar Ma'ruf Amin, pada kesempatan tersebut.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pihaknya juga mengumumkam perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup.
"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R pada limbah B3 padat dan non B3 serta pemberdayaan masyarakat," katanya.
Pada penghargaan tahun ini, KLHK melakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Menurutnya, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85 persen atau 1708 perusahaan. Menurutnya, penerima proper itu masuk dalam 45 program inovatif nasional.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengungkapkan, prestasi yang diperoleh ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dengan masyarakat.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gardu Induk PLN yang Sempat Terendam Banjir
“Bagi kami, penghargaan ini sangat penting sebagai legitimasi atas misi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon dioksida mulai tahun 2020,” ujarnya.