Rapat dengan Presiden, BNPB Usul Manajemen Kebencanaan Daerah Diperkuat

Kamis, 09 Januari 2020 | 00:30 WIB
Rapat dengan Presiden, BNPB Usul Manajemen Kebencanaan Daerah Diperkuat
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengusulkan kepada Presiden Jokowi tentang manajemen kebencanaan di tingkat daerah agar diperkuat. Termasuk kata dia kapasitas kelembagaanya hingga sarana dan prasarananya.

Pernyataan tersebut disampaikannya, usai mengikuti rapat intern bersama Presiden Jokowi terkait Pencegahan dan Penanganan Dampak Banjir di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).

"Dari BNPB tadi memberikan masukan kepada Bapak Presiden tentang manajemen kebencanaan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, terutama kepada BPBD untuk bisa diperkuat kapasitas kelembagaannya termasuk SDM, dukungan logistik dan sarana prasarana lainnya," katanya.

Penguatan manajemen kebencanaan di tingkat daerah, dikemukakannya, bertujuan untuk meminimalisasi kerugian korban jiwa akibat bencana. Adapun, kata Doni, hingga kini jumlah korban jiwa akibat banjir dan longsor di Jakarta, Jawa Barat dan Banten berjumlah 61 orang.

Baca Juga: BNPB: Jumlah Pengungsi Menurun, Tapi Masih Ada Genangan Air di Jakbar

"Sehingga kegiatan yang berhubungan dengan kebencanaan yang sifatnya rutin tiap tahun, terutama DKI, Jawa Barat, Banten, ancaman banjir dan banjir bandang ini bisa lebih ditingkatkan kesiapsiagaannya sehingga kita bisa meminimalkan kerugian harta benda dan korban jiwa. Saat ini korban jiwa tercatat 61 orang," ucap dia.

Tak hanya itu, dalam Rapat Intern, Doni juga melaporkan kepada Jokowi terkait dukungan pemerintah pusat sesuai instruksi presiden terkait bantuan dukungan dana kepada warga terdampak bencana banjir dan longsor.

Adapun dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat yakni untuk rumah rusak berat, dana bantuan diberikan sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan hunian sementara.

"Sesuai perintah presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta tanpa pembangunan huntara. artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp 500 ribu/bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," katanya.

Baca Juga: Helikopter Gagal Terbang di Sangihe, Kepala BNPB Bersyukur Tak Ada Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI