Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Sampai dengan saat ini masih ada pemeriksaan diatas, masih diperiksa," katanya.
Menurut Alex, Wahyu bersama tiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan KPK, tengah ditelisik terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.
Baca Juga: Ketua KPU Berjanji akan Kooperatif dalam Kasus yang Membelit Komisionernya
"KPK punya waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi terhadap kegiatan tangkap tangan tersebut, termasuk juga penerimaan uang," katanya.
"Saya sendiri belum dapat informasi secara detail hari ini. Karena masih didalami terus," katanya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan, komisioner KPU, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2020).
"Iya siang tadi KPK OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksi operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Ayah Komisioner KPU Wahyu Setiawan Syok, Dengar Anaknya Terjaring OTT KPK
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," katanya.