Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan rekonstruksi kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful llah dalam kasus suap pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Selain Saiful llah, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.
Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Menurut Alex, kasus suap berawal pada tahun 2019, saat Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ketika itu, Ibnu Ghopur mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR
Pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang diinginkan olehnya. Namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga Ibnu tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.
"Ibnu meminta kepada Saiful llah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2019).
Meski begitu, pada bulan Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek.
Proyek tersebut meliputi Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar serta Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Menurut Alex, setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo.
Baca Juga: Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK
"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE, selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST, selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020," kata Alex
Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2020) Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.
Dengan demikian, dalam operasi tangkap tangan kali ini, total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 1.813.300.000. Selanjutnya, KPK akan terus mendalami lebih lanjut terkait barang bukti uang dalam perkara ini.
Lebih lanjut, pihak penerima suap Saiful llah, Sunarti, Judi dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.