KPK Sebut Bupati Sidoarjo Saiful llah Terima Suap Dari Empat Proyek

Rabu, 08 Januari 2020 | 23:18 WIB
KPK Sebut Bupati Sidoarjo Saiful llah Terima Suap Dari Empat Proyek
KPK menggelar konferensi pers pasca OTT Bupati Sidoarjo di Gedung Merah Putih Kuningan pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2020) Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Dengan demikian, dalam operasi tangkap tangan kali ini, total uang yang diamankan KPK sebanyak Rp 1.813.300.000. Selanjutnya, KPK akan terus mendalami lebih lanjut terkait barang bukti uang dalam perkara ini.

Lebih lanjut, pihak penerima suap Saiful llah, Sunarti, Judi dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful llah Tersangka dalam Kasus Proyek PUPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI