Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka, termasuk Bupati Sidoarjo Saiful llah (SFI), dalam kasus suap pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur kami menetapkan enam orang tersangka," katanya.
Selain Saiful llah, lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji. Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Baca Juga: Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK
Menurut Alex, saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang dengan total mencapai Rp 1.813.300.000.
Lebih lanjut, pihak penerima suap Saiful llah, Sunarti, Judi dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, Totok dan Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.