Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) siang. Hingga Rabu malam, Wahyu masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Soal kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tertera pada laman daring elhkpn.kpk.gp.id, Wahyu hingga Maret 2019 memunyai kekayaan Rp 12,8 miliar.
Rinciannya, Wahyu memiliki harta tanah dan bangunan mencapai total Rp. 3, 3 miliar, yang tersebar di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.
Wahyu juga memiliki kendaraan seperti Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp 190 juta; Mobil Honda Jazz tahun 2012 Rp 125 juta; dan Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Rp 660 juta.
Baca Juga: Tak Percaya Wahyu Setiawan Kena OTT, Ketua KPU Datangi KPK
Selanjutnya Motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 juta; motor Yamaha F1 zr tahun 2003 Rp 4 juta; dan, motor Vespa Sprint tahun 2017 Rp 40 juta.
Untuk harta tak bergerak, Wahyu memiliki Rp 715 juta dan uang setara kas Rp 4.9 miliar. Harta lain yang dimiliki Wahyu adalah uang Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tim penindakan menangkap seorang anggota KPU berinisial WS.
"Iya siang tadi KPK OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Aksi operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Terjaring OTT, 3 Komisioner KPU Lainnya Sambangi KPK
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli.