Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 19:43 WIB
Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menggelar aksi dukungan terhadap suara migran dunia di Jakarta, Minggu (18/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Johor Baru, Malaysia, LS bekerja sebagai caddy-girl, sebutan untuk gadis yang bekerja membawakan tas berisi peralatan golf, sekaligus memberikan saran tentang permainan serta dukungan moral untuk pemain golf yang sedang dilayani.

Seharusnya, sesuai kontrak kerja LS sudah harus pulang pada Januari 2019, setahun silam.

Namun sepekan sebelum hari H kepulangannya, LS ditangkap polisi diraja Malaysia karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan. Bayi itu diduga hasil hubungan di luar nikah.

Kasus LS mulai disidangkan di pengadilan negara di Johor Baru, Malaysia pada April 2019, lalu dilanjutkan sidang kedua pada Mei 2019 dan ketiga pada September 2019.

Baca Juga: TKI Asal Madiun Tewas Terjatuh Dari Lantai 14 di Hongkong

Dalam persidangan yang telah digelar itu, LS dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Di Malaysia, persidangan kasus pembunuhan seperti dilakukan LS, biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 2-3 tahun.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara di Johor Baru, sedang memperjuangkan keringanan hukuman bagi LS, agar terbebas dari ancaman hukuman mati.

Pemkab Trenggalek juga telah menyambangi keluarga LS dalam upaya pendampingan, termasuk juga kepada pemerintah desa.

Baca Juga: Menolak 'Dijual' ke Suriah, Tiga TKI Asal Banten Telantar di Bandara Dubai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI