Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 19:43 WIB
Jadi Caddy Girl, TKI Asal Jatim Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menggelar aksi dukungan terhadap suara migran dunia di Jakarta, Minggu (18/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga kerja wanita Indonesia asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tengah terancam hukuman mati di negeri jiran, Malaysia karena tuduhan membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Nanang Budiaharto, Rabu (8/1/2020), membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kasus tersebut.

Ia mengatakan, kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan dan sudah ditangani Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia.

"Kabar itu memang betul adanya, salah satu warga Trenggalek, (berjenis kelamin) perempuan terancam hukuman mati di Malaysia sana karena membunuh bayinya sendiri," kata Nanang saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: TKI Asal Madiun Tewas Terjatuh Dari Lantai 14 di Hongkong

Ia enggan menyebut detail nama dan alamat buruh migran Indonesia dimaksud, demi alasan melindungi privasi keluarga, serta menjaga 'suasana' seiring proses hukum yang masih berjalan.

Nanang memastikan, Pemkab Trenggalek telah berusaha melakukan advokasi dengan menyurati KJRI di Johor Baru, Malaysia demi memastikan LS mendapat perlindungan hukum dan mendapat keringanan hukuman.

Menurut keterangan Nanang, surat resmi yang dilayangkan Pemkab Trenggalek telah dijawab oleh KJRI di Johor Baru, Malaysia dan diterangkan bahwa LS telah didampingi kantor hukum di Malaysia, Go IN Azzuro.

"Dan secara otomatis tanpa dikenai biaya. Kantor hukum tersebut juga siap mendampingi secara hukum maupun secara kekonsuleran," papar Nanang.

LS merupakan perempuan muda asal Tugu, Trenggalek. Dia disebut Nanang, berangkat kerja ke Negeri Jiran Malaysia sebagai buruh migran yang resmi (legal).

Baca Juga: Menolak 'Dijual' ke Suriah, Tiga TKI Asal Banten Telantar di Bandara Dubai

Menggunakan jasa perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dan terdaftar resmi di Dispernaker Trenggalek. Ia berangkat pada 2016 dengan masa kontrak kerja tiga (3) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI