Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, butuh waktu dua bulan untuk kembali mengaudit Jiwasraya.
Saat ini, BPK diketahui sedang melakukan dua pekerjaan yaitu pemeriksaan investigatif, dalam menindaklanjuti pemeriksaan investigatif pendahuluan dan penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.
"Nilainya dapat ditentukan setelah BPK melakukan investigasi. Dan itu butuh waktu atau dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
Agung mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal terdapat dua masalah yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya, penempatan investasi ke sejumlah instrumen saham yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: BPK Beberkan Hasil Audit Jiwasraya, Menteri Erick Sampaikan Apresiasi
"Dari hasil pemeriksaan, penyimpangan dari produk saving plan dan investasi ada yang mengakibatan kerugian negara," ucapnya.
Sebelumnya, BPK telah melakukan audit pada Jiwasraya sebanyak dua kali yaitu 2016 dan 2018. Hasilnya, pada 2016 Jiwasrata terbukti melakukan investasi ke saham perusahaan yang kinerja tak bagus. Sehingga tingkat pengembalian investasinya, tak sesuai yang diharapkan.
Adapun pada saat itu, Jiwasraya menempatkan dana investasi ke saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang saat itu kinerja perusahaannya sedang tak bagus.
"Jiwasraya berpotensi pada risiko gagal bayar atas transaksi investasi pemeblian medium term notes dari PT Hanson Internasional, dan Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki ada terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016," katanya.
Baca Juga: Ikuti Garuda, Jiwasraya Juga Memoles Laporan Keuangan