"Nah ART yang baru bilang begini, 'tidak bu, ibu tidak tahu yang lama (Noviana) itu seperti ini'. Kemudian dia (KBS) member videonya kepada ayah korban. Di situlah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," papar Audie.
Tjeuw berserta suami akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan menunjukan video penganiayaan. Polisi akhirnya mencokok Noviana di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Dari tangan Noviana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali tambang, gunting, hingga walpaper tembok. Kepada polisi, Noviana mengaku kesal sehingga tega menganiaya bocah tersebut.
"Barbuk yang disita berupa wallpaper motif Doraemon seperti di video, yang dipakai untuk menutup mulut korban. Kemudian tali tambang plastik, gunting dan pakaian korban semua sudah disita. Untuk motif karena pelaku kesal sama anak kecil ini atau korban," ungkap Audie.
Baca Juga: Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, penganiayaan anak di bawah umur terjadi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan seorang asisten rumah tangga ini tersebar luas melalui unggahan video di media sosial.
Melalui unggahan akun Facebook bernama Tjeuw Yannir (37), kisah tersebut dibagikan. Buah hatinya, G (7) dianiaya oleh asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
Tjew bahkan mengunggah beberapa foto oknum yang bersangkutan. Salah satu foto yang dibagikan adalah foto saat anaknya disekap.
"Tolong tidak mempekerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak. Kiranya bapak, ibu, om, tante, dan siapa pun yang telah melihat dan membaca dan mendapat info ini kiranya tidak mempekerjakan," tulis Tjeuw.
Baca Juga: Selain Habisi Nyawa Anak Tiri, Ibu Muda di Bogor Kerap Aniaya Anak Kandung