Suara.com - Zuraida Hamun (41), ternyata menjadi otak di balik kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya.
Terungkapnya kasus ini, Zuraida merancang skenario pembunuhan itu dengan tersangka Jefri Pratama (42) yang menjadi selingkuhannya.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, keduanya juga mengajak Reza Pahlevi (29) yang berperan menjadi eksekutor bersama Jefri.
"Lokasi eksekusi di dalam kamar korban. Pelaku sudah ada di dalam kamar sebelum korban pulang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan--Suara.com, Rabu (8/1/2019).
Baca Juga: Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan ZH cemburu karena merasa diselingkuhi.
Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama. Pada 25 November 2019 keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan. Mereka lalu mengajak Reza.
Setelah mereka sepakat melakukan pembunuhan, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli 1 handphone, sepatu kaos dan sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, lalu menuju rumahnya.
Keduanya lalu turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar kedua pelaku ke lantai 3.
Baca Juga: YL Ditipu Selingkuhan, Uang Sewa Pembunuh Bayaran Dibuat Foya-foya di Bali
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 dan membawakan minuman untuk kedua eksekutor. Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida kembali naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada kedua pelaku untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Di dalam kamar korban terlihat oleh kedua tersangka memakai sarung dan tidak memakai baju. Sementara anaknya tertidur. Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Tersangka Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian membekap mulut dan hidung korban. Sementara, Jefri naik ke atas kasur dan berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah korban meninggal dunia, ketiha sempat berdiskusi untuk membuang mayat Jamaluddin. Setelah berunding, para tersangka mengangkut korban ke dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua. Jefri menyetir mobilnya. Sementara, Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Martuani menegaskan, antara korban dan istrinya terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Hal ini yang membuat istri korban berinisiatif untuk membunuh suaminya.
"Kami lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, pembunuhan berrencana,” katanya.