Di dalam kamar korban terlihat oleh kedua tersangka memakai sarung dan tidak memakai baju. Sementara anaknya tertidur. Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Tersangka Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian membekap mulut dan hidung korban. Sementara, Jefri naik ke atas kasur dan berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah korban meninggal dunia, ketiha sempat berdiskusi untuk membuang mayat Jamaluddin. Setelah berunding, para tersangka mengangkut korban ke dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua. Jefri menyetir mobilnya. Sementara, Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Baca Juga: Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Martuani menegaskan, antara korban dan istrinya terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Hal ini yang membuat istri korban berinisiatif untuk membunuh suaminya.
"Kami lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, pembunuhan berrencana,” katanya.