Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK

Rabu, 08 Januari 2020 | 17:13 WIB
Tentukan Nasib Bupati Sidoarjo Pasca Kena OTT, PKB Tunggu Putusan KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid menyebut, pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tertangkapnya Bupati Sidoarjo Saiful llah di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam.

Saiful Ilah diketahui merupakan Ketua DPC PKB Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami tunggu keterangan resmi dari KPK, baru nanti PKB akan menjelaskan semuanya," kata Hasanuddin di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (8/1/2020).

Saat ini, kata Hassanudin internal PKB tengah menyusun sanksi terhadap Saiful Ilah sambil menunggu keputusan KPK.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

"Ya itu sudah ada aturan mainnya di internal kami. Jadi, kami tunggu resmi dari KPK, baru kami sampaikan statement kami yang resmi terkait statusnya dan sebagainya," jelasnya.

Selain Saiful Ilah, tim KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.

Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pascapelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 Oktober 2019.

Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI