Suara.com - Ditemukan fakta baru setelah polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55).
Pembunuhan berencana ini melibatkan Zuraida Hamun (41) yang tak lain adalah istri kedua korban.
Dalam pembunuhan ini, Zuraida berkomplot dengan dua tersangka lain, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
Martuani menegaskan, antara korban dan istrinya terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Hal ini yang membuat istri korban berinisiatif untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: YL Ditipu Selingkuhan, Uang Sewa Pembunuh Bayaran Dibuat Foya-foya di Bali
"Kami lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 subs pasal 338, pembunuhan berrencana,” kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Martuani Sormin seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan--Suara.com, Rabu (8/1/2019).
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.
Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan tersangka Jefri. Pada 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan. Mereka lalu mengajak Reza.
Zuraida pun mengajak kedua tersangka ke kediamannya di di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Jumat (29/11/2019) dini hari. Hakim Jamaluddin tewas setelah dibekap oleh Jefri dan Reza dengan menggunakan sarung bantal dan bedcover.
Setelah tewas, ketiga tersangka kemudian membuang mayat korban ke area kebun sawit di kawasan Deli Serdang.
Baca Juga: Rencana Istri Bunuh Suami, Pakai Racun Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
"Lokasi eksekusi di dalam kamar korban. Pelaku sudah ada di dalam kamar sebelum korban pulang. Kenapa di rumah, nanti akan didalami,” katanya.