Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700

Rabu, 08 Januari 2020 | 16:26 WIB
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Eks Dirkeu Angkasa Pura Andra Y Agussalam saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam menerima suap 71 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura terkait kasus suap proyek proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Andra untuk memuluskan PT INTI agar menjadi pelaksana proyek pemasangan BHS.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Jaksa juga membeberkan sejumlah pihak yang hadir dalam pembahasan proyek BHS. Mereka adalah Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo; Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison, Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim

Menurutnya, hasi pertemuan menyatakan, proyek BHS akan diserahkan kepada APP.

Djoko pun turut mengusulkan revisi program investasi RKAP berupa pengadaan proyek semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno Hatta kepada Andra Agussalam yang saat itu menjabat Dirkeu AP II. Total nilai dari anggaran proyek tersebut mencapai Rp 201 miliar.

Selanjutnya, Andra pun melakukan pertemuan dengan Darman Mapanggara selaku Dirut PT INTI dan PT LEN Industri. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Marzuki Battung. Dalam pertemuan itu, Darman meminta agar proyek-proyek PT AP II dapat dikerjakan oleh PT INTI.

Andra mengaku akan mengawal pekerjaan proyek BHS di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek.

Kemudian, Darman menyuruh rekannya, Andi Taswi Nur agar menyetorkan uang kepada Andra secara bertahap. Penyerahan uang suap itu diduga diserahkan Andi melalui sopir pribadi Andra bernama Endang.

Baca Juga: Terjaring OTT, Bupati Sidoarjo Tiba di KPK Begini Ekspresinya

"Terdakwa, mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI