Dalam kasus ini, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Rabu, 08 Januari 2020 | 16:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI