Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700

Rabu, 08 Januari 2020 | 16:26 WIB
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Eks Dirkeu Angkasa Pura Andra Y Agussalam saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI