Suara.com - Dua orang personel polisi diberi sanksi disiplin karena terbukti merekam rekan polwan sedang mandi dan positif menggunakan narkoba.
Informasi yang terhimpun Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Rabu (8/1/2020), kedua personel tersebut adalah Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut.
Iptu AY saat dilakukan tes urine, positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sementara, Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang sedang mandi.
Keduanya diberi penindakan karena telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
Baca Juga: Gegara Video Tik Tok Seksi, Polwan Cantik Ini Kena Sanksi Skors
“Keduanya diberikan tindakan disiplin karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan sedang mandi,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto.
Kedua personel cabul sekaligus pengguna narkoba itu diarak keliling Mapolda Sumut lengkap pakai helm, rompi dan replika senpi laras panjang.
Ketika diarak keliling mapolda, keduanya diharuskan berteriak mengakui bersalah melakukan pelanggaran tersebut.
Setelahnya, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar kode etik disiplin Polri.
Baca Juga: Ada Polwan Terkapar di Halaman Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasannya
“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,” kata dia.