Disewa Sang Istri, Detik-detik Hakim Jamaluddin Dieksekusi Pembunuh Bayaran

Rabu, 08 Januari 2020 | 15:23 WIB
Disewa Sang Istri, Detik-detik Hakim Jamaluddin Dieksekusi Pembunuh Bayaran
Polisi saat merilis kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang didalangi sang istri. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar menerangkan kronologi pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang didalangi sang istri, Hn.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Hn menyewa pembunuh bayaran berinisial JP dan RF untuk menghabisi nyawa suaminya.

Martuani mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran Pasangan Selingkuh di Pulau Kei

Barang bukti kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang didalangi sang istri. (Antara).
Barang bukti kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang didalangi sang istri. (Antara).

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Baca Juga: Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI