Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

Rabu, 08 Januari 2020 | 15:07 WIB
Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial. [Antara/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari Sudarto pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang ITE. Sudarto juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Pada Kemenlu Terkait Evakuasi WNI di Irak dan Iran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI