Suara.com - Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Barat, Purwanti Suryandari pada Senin (6/1/2020). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan malfungsi pompa air di sejumlah titik banjir di Ibu Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak lain terkait hal tersebut. Nantinya jika seluruh informasi didapat, polisi baru bisa menyimpulkan apakah ada tindak pelanggaran atau tidak.
"Nanti kita lihat. Saya tidak bicara Kasudin, ada beberapa nanti kita undang lagi untuk klarifikasi. Kita tunggu saja nanti gimana hasilnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Ia mengatakan, pemangggilan terhadap Purwanti merujuk pada laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada dugaan jika pompa air tidak berfungsi, sehingga menyebabkan banjir besar di Jakarta.
Baca Juga: Malfungsi Pompa Air, Kasudin SDA Jakbar Dipanggil Polda Metro
"Memang tanggal 6 (Januari) yang lalu ada undangan kepada kepala suku dinas, diundang mengklarifikasi, kita klarifikasi tentang malfungsi pompa air dan juga tentang tata kelola air yang ada di Jakarta Barat. Ini memang berdasarkan informasi yang ada, berdasarkan informasi bersama bahwa memang tanggal 1 (Januari) yang lalu ada beberapa tempat-tempat yang memang terjadi malfungsi tentang pompa air yang ada," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasudin SDA Jakarta Barat, Purwanti Suryandari mengakui diperiksa Polda Metro Jaya terkait banjir 1 Januari 2020 yang melanda sejumlah kawasan di Ibu Kota.
Purwanti menduga pemanggilan dirinya itu berkaitan dengan adanya aduan dari pelapor yang menganggap pompa air di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat tidak berfungsi saat banjir.
"Ya tentang banjir tanggal 1 Januari itu, kan banjir semua Jabodetabek, bukan Jakarta doang kan, kenapa gitu? Mungkin, ada aduan pompa kami enggak operasi, mungkin," kata Purwanti saat dihubungi, Selasa, (7/1/2020).
Pemanggilan terhadap Purwanti teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020.
Baca Juga: Anies Klaim Penggunaan Pompa Air di Gedung Tinggi Terkendali