Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT

Rabu, 08 Januari 2020 | 14:48 WIB
Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati begitu, Kompaks mendukung upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.

Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapa pun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual.

Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lain yang dilakukan oleh Reynhard merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal.

“Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya. Namun, kami meminta agar media fokus pada kekerasan seksualnya, jangan sampai melebar. Karena pemberitaan diberbagai media sekarang menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi,” kata Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat kepada Suara.com, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga

Dia menjelaskan, berdasarkan Naskah Akdemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU KS) disebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau tindakan lainnya terhadap tubuh seseorang secara paksa.

Selain itu, juga terkait nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender atau sebab lain.

Sedangkan menyangkut orientasi seksual, Arus Pelangi—organisasi massa advokasi LGBT—menerbitkan Modul Pendidikan Dasar SOGIESC yang menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan ketertarikan manusia terhadap manusia lain yang melibatkan emosi, romantis, dan atau seksual.

Ketertarikan manusia baik emosi, romantis, dan atau seksual ini haruslah melibatkan persetujuan yang sebelumnya sudah mendapatkan pemahaman informasi (fully informed) untuk menjalin relasi ataupun hubungan seksual.

“Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT,” kata Ryan Korrbari, Direktur Arus Pelangi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Reynhard Sinaga Dipulangkan Indonesia, Benarkah?

Dirketur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengingatkan, pemberitaan media di Indonesia sebaiknya fokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI