Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku pasrah dengan penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada komisi antirasuah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik menyatakan, pihak Kemendagri yang membahawahi kepala daerah sudah sangat sering mengingatkan agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ya Bupati Sidoarjo artinya itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Akmal di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Akmal menyebut, nantinya jika dalam proses pemeriksaan KPK, Saiful terbukti bersalah dan ditahan, maka jabatannya akan otomatis dicabut dan diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sudah Lama Disadap KPK, Tanpa Izin Dewas
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, sekarang begitu KPK nanti menahan, lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," katanya menjelaskan.
Selain Saiful Ilah, dalam OTT KPK itu, turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitasnya.
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Terkait penangkapan ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Sidoarjo serta pihak lainnya yang turut diamankan. Hari ini, KPK berencana menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan terkait OTT di Sidoarjo tersebut.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca Juga: KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah