Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Reynhard telah dijelaskan dalam artikel berita Kumparan yang tautannya dilampirkan dalam cuitan @zarazettirazr itu.
Status hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Reynhard sudah inkracht atau berstatus hukum tetap.
Penjelasan perlindungan hukum untuk Reynhard juga dimuat dalam artikel Antara News yang menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkait kasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya.
[…] London (ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Baca Juga: Alasan Teddy Tak Dekat dengan Keluarga Lina Mantan Sule
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya. […]
Kesimpulan
KBRI London hanya memberikan bantuan advokasi hukum kepada Reynhard Sinaga. Bantuan hukum merupakan kewajiban bagi negara terhadap warga negaranya, termasuk Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018.
Akun @zarazettirazr yang soal Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air tidak tepat. Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada Reynhard sudah inkracht.
Baca Juga: Jadi Predator Gay, Begini Kelakuan Reynhard Sinaga saat SMP dan SMA