Suara.com - Akun Twitter @zarazettirazr membuat cuitan tentang Reynhard Sinaga, warga Indonesia yang dihukum seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria di Inggris.
Cuitan itu diunggah pada 7 Januari 2020. Akun @zarazettirazr melampirkan tautan berita dari Kumparan yang berjudul "KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga".
Dalam cuitan itu, @zarazettirazr juga menambahkan narasa seperti berikut:
"Jangan sampai penjahat kelamin ini dipulangkan ke tanah air. Kuatir dianggap lucu2 an dan diam2 dapat keringanan hukum".
Baca Juga: Alasan Teddy Tak Dekat dengan Keluarga Lina Mantan Sule
Unggahan tersebut telah mendapat 222 retweet dan 608 suka saat tangkapan layar diambil.
Benarkah Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, pernyataan Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air adalah tidak benar.
KBRI London hanya memberikan perlindungan hukum untuk Reynhard Sinaga dalam bentuk advokasi bantuan hukum atau pendampingan selama persidangan serta mendapat pengacara.
Baca Juga: Jadi Predator Gay, Begini Kelakuan Reynhard Sinaga saat SMP dan SMA
Upaya perlindungan WNI di luar negeri ini berdasarkan Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungan kekonsuleran.