Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas Miftahul ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Untuk (Tersangka Miftahul Ulum). Sudah tahap II," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Rabu (8/1/2020).
Jelang persidangan kasus ini, Jaksa KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang perdana Miftahul akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar
Dalam perkara suap kasus dana hibah kemenpora kepada KONI, KPK telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan asprinya Miftahul sebagai tersangka.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah bersekongkol menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar.
Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali