Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menanggapi usulan dari Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto yang meminta Kabupaten Natuna dijadikan sebagai provinsi agar pengawalan wilayah perairan lebih terjamin.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengapresiasi usulan Isdianto tersebut sebagai semangat untuk mengamankan sumber daya alam di Natuna dari klaim pihak asing.
"Itu hak seseorang (buat usulkan). Hanya saja Pak, Bu Bupati, tentu semangatnya bagus. Yakni ingin agar optimalissasi peran natuna," kata Akmal saat ditemui di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Namun, menurut Akmal hal itu sulit terealisasi sebab tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Panas Indonesia-China, Jokowi: Natuna Masuk Teritorial NKRI
"Tetapi, UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan dalam undang-undang, pada pasal 31-56 undang-undang 23 ada syarat-syarat minimal ada lima daerah kabupaten kota. Dan itu kelimanya harus berumur lima tahun," jelasnya.
Dia menyebut, saat ini Kepri memiliki 5 kabupaten dan 2 kota administrasi, jika Kabupaten Natuna yang berada di sisi utara memekarkan diri dari Kepri maka dampaknya Kepri akan kekurangan wilayah.
"Nah Kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis. Tetapi semangatnya kami realisasi," ucapnya.
Sebelumnya, Isdianto mengatakan ide untuk menjadikan Natuna sebagai kawasan khusus itu muncul setelah nelayan China yang dikawal "coast guard" mencuri ikan di daerah tersebut. Ide itu lebih baik dibanding mendorong Natuna dimekarkan menjadi provinsi.
"Memang harus ada terobosan yang baik dan tepat untuk Natuna agar lebih maju dan masyarakatnya sejahtera. Kawasan khusus Natuna perlu direalisasikan," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Akhirnya Jokowi ke Natuna, di Tengah Panas Indonesia-China
"Saya akan sampaikan kepada pemerintah pusat," sambungnya.