Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:47 WIB
Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial. [Antara/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan atas ditangkapnya aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45) seusai membeberkan soal pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

Dasco enggan menanggapi banyak terkait penangkapan Sudarto. Wakil Ketua DPR itu hanya mengimbau agar masyarakat dapat menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama.

"Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku dan lebih baik memang untuk sama-sama menjaga supaya suasana kondusif dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat menangkap Sudarto di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus, Rabu kemarin. 

Baca Juga: Anies Temui Korban Banjir Jakarta, Gerindra: Kalau Enggak Gitu Dibully Lagi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari Sudarto pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Sudarto sebagai tersangka. 

Dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang ITE.  Sudarto juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga: PKS Tarik Ahmad Syaikhu dari Pencalonan Cawagub DKI, Begini Reaksi Gerindra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI