Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengungkapkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dilakukan berdasar hasil penyadapan sejak lama. Penyadapan tersebut dilakukan sebelum dilantiknya Dewan Pengawas KPK.
Alexander pun menyampaikan bahwa penyadapan yang dilakukan terhadap Saiful tidak ada keterkaitannya dengan Dewas KPK. Sebab, Dewas KPK itu sendiri baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Alexander di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Di sisi lain, Alexander mengatakan kekinian pihaknya tengah menyusun mekanisme terkait perizinan penyadapan kepada Dewas KPK.
Baca Juga: KPK Sita Duit dalam Penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," katanya.
Untuk diketahui, OTT terhadap Saiful merupakan yang pertama di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri Cs. Sekaligus, pertama kali sejak Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa penyadapan harus berdasar izin dari Dewas KPK.