Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto terkait kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Aprianto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Aprianto dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Selain Aprianto, penyidik KPK turut memanggil Donny Gunawan selaku Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Namun, hingga kini belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terkait agenda pemerikaan kedua orang orang tersebut di kasus yang menjerat Nurhadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi dan dua tersangka lainnya, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.