Karena merasa sebagai teman dekat, Febi melakukan transfer uang Rp 70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 20 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani pada 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.
Sayangnya setelah itu, Fitriani langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun Instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.
Baca Juga: Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi di Medan Dihukum
Dalam dakwaan yang dibacakan juga menyebut pernyataan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh. Unggahan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.
Terdakwa Febi lewat penasihat hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya. Penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan akan disampaikan pekan depan.
Dalam perkara imi, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.
Baca Juga: Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin