Suara.com - Seorang perempuan muda di Kota Medan, Sumatera Utara terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia kini harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, karena unggahannya di media sosial Instagram.
Dia adalah Febi Nur Amelia. Perempuan 29 tahun itu diadili karena menagih utang di Instagram.
Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia … dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, sebagaimana dilansir Medanheadlines.com (jaringan Suara.com), Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Rekam Polwan Mandi dan Positif Sabu, 2 Oknum Polisi di Medan Dihukum
Dalam persidangan itu, Randi menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Saksi Fitriani Manurung yang berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun @feby25052 milik terdakwa Febi.
Dalam Instastory-nya, Febi menulis:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Unggahan Febi tersebut dinilai sudah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Karena lewat unggahan itu dia bertujuan menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.
Sebelumnya, sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa.
Baca Juga: Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
"Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,” jelas Randi.