Suara.com - Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris (PPI UK) Stella C Noe mengatakan kasus yang dihadapi Reynhard Sinaga, (36), salah seorang mahasiswa Indonesia yang tengah menuntut ilmu di Manchester, cukup memprihatinkan.
Reynhard Sinaga, oleh Pengadilan Manchester dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
“Saya Ikut merasakan kepedihan yang dialami para korban yang begitu banyak,” ujar Stella C Nau, di London, Selasa.
Kasus Reynhard Sinaga menjadi perhatian publik di Inggris. Media massa di Inggris seperti Daily Mail menurunkan berita tentang Reynhard Sinaga di halaman muka begitupun dengan media lainnya dalam dua hari terakhir ini.
Baca Juga: BNN Sebut GHB yang Dipakai Reynhard Sinaga Sebagai Narkotika Jenis Baru
"How the world's worst rapist Reynhard Sinaga - who attacked 195 men - came to UK from a 'very rich' family in Indonesia while his property tycoon father who didn't know he was gay tried to marry him to a woman," tulis Daily Mail di halaman mukanya, pada Selasa lengkap dengan photo Reynhard Sinaga yang diapit oleh kedua orang tuanya.
Stella C Nau yang tengah menuntut ilmu di Goldsmiths, University of London dengan mengambil studi Komunikasi Politik, mengatakan kasus ini memang sulit, tapi sebagai pelajar yang juga tengah menuntut ilmu di Inggris, Stella mengatakan bahwa ia pun sangat menghormati proses hukum keputusan pengadilan Inggris. Ia juga menghargai bimbingan yang diberikan KBRI London terhadap hak-hak Reynhard Sinaga sebagai warga negara Indonesia.
"Semua upaya sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia berharap para pelajar dan mahasiswa tidak merasa takut dan tetap kuliah dan belajar serta melakukan aktivitas di kampus seperti biasa. Apalagi kasus yang menimpa Reynhard, yang telah lama berada di Inggris, sudah cukup panjang prosesnya, yaitu sejak tahun 2017.
Dikatakannya dalam kepengurusan PPI UK saat ini 2019-2020, pihaknya tidak mengenal sosok Reynhard Sinaga. Pengurus sebelumnyajuga tidak ada yang mengenal dan tidak berkomunikasi dengan Reynhard, tambahnya.
Baca Juga: Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
Sepertinya Reynhard kurang bergaul dengan teman-teman sesama pelajar Indonesia yang ada di Manchester maupun di Leeds, Inggris, ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada pelajar Indonesia mendapat perlakuan yang berbeda meskipun kasus Reynhard mendapat perhatian khusus media dan masyarakat lokal di Manchester.
Stella mengimbau para pelajar Indonesia yang ada di Inggris tetap melakukan kegiatan dan belajar seperti biasa. Ia juga mengajak mahasiswa Indonesia untuk melakukan hal-hal yang positif dan bergabung dalam berbagai kegiatan yang dilakukan PPI UK atau di kampus masing-masing.
Sementara itu Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London, Prof. E. Aminudin Aziz kepada Antara London mengatakan Reynhard Sinaga pernah mendaftar ketika hendak kuliah S2 pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi data tentangnya.
Menurut Aminudin Aziz, Reynhard Sinaga tidak pernah aktif di acara bersama PPI di cabang seperti di Leeds atau Manchester ataupun di PPI UK.
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Machester atas Reynhard dalam kasus pemerkosaan itu, menurut Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin.
"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," ujarnya.
Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).
Sumber: Antara