Suara.com - Aparat Polsek Pademangan meringkus seorang pemuda bernama Heri Setiawan (19) terkait kasus pencabulan anak. Dalam kasus ini, Heri telah memangsa korbannya sejak dia berumur 10 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2019 lalu. Heri ditangkap setelah salah satu korban predator anak itu membuat laporan ke Polsek Pademangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini sudah ada enam orang korban. Dengan bujuk rayu, Heri melancarkan aksi jahatnya sejak tahun 2009.
"Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun, coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan. Dari sekitar tahun 2009 dia melakukan," kata Yusri saat dikonfirmasi Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Oknum Guru Asal Sleman Diduga Cabuli 6 Siswi SD, Modus Ajarkan IPA
Yusri menjelaskan, Heri kerap memberi iming-iming berupa permen hingga bermain gim. Kemudian, dia membawa korbannya ke rumah kosong.
"Semuanya dengan iming-iming, modus, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong. Di rumah kosong tersebut lah dilakukan pencabulan, itu modus operandi," jelasnya.
Yusri menyebut, ada korban yang dicabuli hingga berkali-kali. Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari Heri untuk dijadikan bahan penyidikan.
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: ABG Cabuli Ponakan sampai Tewas, Beraksi saat Orang Tua Bayi Pergi Berkebun