Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?

Rabu, 08 Januari 2020 | 10:11 WIB
Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggiat media sosial Permadi Arya atau yang kerap disapa Abu Janda mempertanyakan perihal penangkapan Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Padang.

Sudarto ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

Namun Abu Janda punya bukti yang menunjukkan bahwa Sudarto hanya menyebarkan kabar yang telah diberitakan oleh media terkait persoalan Dharmasraya. Bukti ini diperlihatkannya dalam cuitan yang diunggah pada Rabu (8/1/2020).

Abu Janda memperlihatkan tangkapan layar berita soal Dharmasraya yang dimuat oleh BBC Indonesia pada tanggal 20 Desember 2019 berjudul "Larangan raykan Natal bersama di Dharmasraya: Kami patuh, tpai hati kami menangis".

Baca Juga: Mantan Istri Beberkan Teddy Suami Lina Kerap Lakukan Ritual Ilmu Hitam

Sementara Sudarto menyebarkan informasi itu pada 20 Desember 2019.

Abu Janda menulis, "Yth Divisi Humas Polri, peniup berita larangan natal adalah BBC pada tanggal 20 Desember dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tanggal 22 Desember, jadi dimana letak HOAX nya pak?"

Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto (twitter @permadiaktivis)
Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto (twitter @permadiaktivis)

Ia meminta pengikutnya untuk mengunggah ulang cuitannya hingga polisi mendengar hal tersebut.

"RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi," imbuh Abu Janda.

Cuitan Abu Janda ini telah mendapatkan 1.200 like dan 872 retweet.

Baca Juga: Galian SAL di Gejayan Rusak Aspal, Pemkab Sleman Respons Aduan Warganet

Untuk diketahui, Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI