Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mendagri Tito Kumpulkan 9 Sekjen Parpol Pagi Ini
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.