OTT KPK, Belasan Orang Diciduk Termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Rabu, 08 Januari 2020 | 05:51 WIB
OTT KPK, Belasan Orang Diciduk Termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Salah satu terduga pejabat yang kena OTT KPK dibawa ke Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020). (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sekitar belasan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (7/1/2020) malam.

Dari belasan orang tersebut, salah satunya yakni Bupati Sidoarjo Saiful llah juga turut diamankan oleh KPK. Mereka pun, masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Jatim.

"Saat ini belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim," kata Firli dihubungi Selasa (7/1/2020) malam.

Firli pun belum dapat menyampaikan berapa jumlah barang bukti berupa uang yang ditemukan tim dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo dan Tiga Pejabat Dibawa ke Polda Jatim

"Saya belum lihat, sedang dikumpulkan rekan-rekan," tutup Firli.

Sebelumnya, PLT Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, menyebut salah satu unsur yang diamankan adalah pejabat Sidoarjo.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ali menjelaskan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Mangkrak Pasca OTT KPK, Warga Jogja Nekat Tanami Jagung di Proyek Got

"Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," kata dia.

Untuk diketahui, kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali setelah dilantiknya pimpinan KPK yang diketua Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI