Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sudah Periksa 16 Saksi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 04:05 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sudah Periksa 16 Saksi
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Masih Periksa Eldin Rizal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI