Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejati Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan penyidik.