Suara.com - Sudarto (45), aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Padang, ditangkap aparat Polda Sumatera Barat, Selasa (7/1/2020).
Lelaki itu adalah orang yang kali pertama menguak persoalan pelarangan perayaan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya kepada publik melalui media sosial.
Tapi kekinian, dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
Kepada Suara.com, Selasa malam pukul 21.14 WIB, Sudarto mengakui masih diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!
“Benar, saya masih disidik,” kata Sudarto.
Ia menuturkan, belum bisa memastikan apakah polisi bakal melepasnya atau langsung dilakukan penahanan karena statusnya sudah menjadi tersangka.
“Belum tau ditahan atau tidak, karena BAP belum selesai,” kata dia.
Sudarto juga meminta maaf belum bisa memberikan keterangan kepada pers terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi.
“Masih diperiksa ini, jadi belum bisa memberikan keterangan apa pun. Sejak jam 2 siang tadi sampai sekarang belum selesai. Pertanyaan baru sebatas biodata,” kata dia.
Baca Juga: Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto ditangkap di rumah.
Ia mengatakan, Sudarto ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk foto layar telepon selular Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.
Ia mengatakan, pada akun Facebook tersebut, Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.
Bayu mengatakan, polisi menyita satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Sudarto disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.