Suara.com - Satreskrim Polresta Barelang membekuk tujuh pelaku judi togel di sebuah ruko kawasan Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Kepri. Praktik judi togel tersebut salah satunya dijalankan oleh seorang bandar dengan panggilan Ahok (41).
Kemudian enam orang yang juga ikut ditangkap merupakan pemain atau pemasang nomor togel. Mereka diantranya Ridwan (39), Monte Carlo (35), Zilhardi (39), Yuswardi (41), lalu Dedi Susanto (29) dan Untung (55).
"Kami mengamankan satu orang bandar judi togel, dan enam lainnya merupakan pemain," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Prasetyo Rachmad Purboyo seperti diberitakan batamnews.co.id- jaringan Suara.com, Selasa (7/1/2020).
Prasetyo menuturkan, modus yang dilakukan oleh Ahok untuk melakukan transaksi jual beli nomor togel dengan cara memesan melalui SMS. Pembayaran bisa dilakukan langsung maupun transfer.
Baca Juga: Bukannya Bikin Tenang Warga, Pak RT Malah Sibuk Jadi Bandar Togel
"Pemesanannya melalui via SMS kepada bandar," ujar kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa telepon genggam, bukti transfer, serta uang sejumlah Rp 6,35 juta yang diduga hasil transaksi togel.
"Ada enam pemain. Namun kasus ini akan kami kembangkan ke bandar lainnya," ucap Prasetyo.
Para pelaku kata Prasetyo, terjerat dengan Pasal 303 terkait perjudian.
"Bandar ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan para pemain empat tahun," kata Kapolres.
Baca Juga: Jual Togel Eceran, Nenek Ini Diciduk Polisi