Suara.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menanggap isi eksepsi terdakwa Ahmad Yani tidak ada kaitannya dengan penerimaan hadiah apapun kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
"Seperti kami ketahui hari pembacaan eksepsi yang dalamnya terdapat bantahan dari terdakwa bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK (Firli Bahuri). Ini poinnya sebenarnya di situ. Tidak ada," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Diketahui, nama Firli disebut dalam eksepsi oleh Maqdir Ismail, pengacara Ahmad Yani, dalam perkara suap proyek di Muara Enim yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, siang tadi.
Dalam eksepsi itu, Firli disebut telah menerima sejumlah uang ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
Menurut Ali, bahwa hal itu tak ada kaitannya dengan Firli. Apalagi, nama Firli tidak ada dalam dakwaan Ahmad Yani.
"Balik lagi ke dalam surat dakwaan. Kalau kami ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Pak Kapolda, Pak KPK sekarang," ungkap Ali
Firli Bahuri juga telah menanggapi soal tuduhan dirinya menerima sejumlah hadiah tersebut, siang tadi.
Dia membantah terkait tuduhan penerimaan suap seperti eksepsi yang dibacakan Maqdir Ismail.
"Saya, tidak pernah menerima apapun dari siapapun. Saya pasti tolak," kata Firli dihubungi wartawan.
Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri
Diketahui, Firli disebut menerima suap dari terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Kasus itu merupakan kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar.
Maqdir Ismail menyebut, tudingan terdakwa penyuap, yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri saat menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.