Suara.com - Seorang pemuda bernama Joao da Costa alias Arjun (31) terancam hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan terhadap Pedro da Costa (60), pensiunan TNI AD.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang menyampaikan, tersangka sudah mengaki perbuatannya. Aksi pembunuhan itu terjadi saat awal tahun 2020 atau pada Selasa (1/1/2020) lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Aldinan seperti dikutip Antara, Selasa (7/1/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, korban ternyata tak lain adalah paman tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, Arjun saat masih kecil kerap diasuh korban.
Baca Juga: Baehaki Dibunuh Anaknya, Berawal dari Marahi Menantu Tak Mau Usir Ayam
"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil, korban sering menggendong tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, pemuda tersebut dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Pedro da Costa (60), mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bekas anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan memakai sepeda motor.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung menggeber gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat Arjun tersinggung.
Baca Juga: Bayi Dibunuh karena Ngompol, Adriana jadi Tersangka, Suami Kena Wajib Lapor
Pada saat itu, Arjun yang sedang meneguk minuman beralkohol bersama korban Pedro da Costa, merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu.