Suara.com - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.
Sudarto ditangkap di kantor Pusaka, Jalan Veteran, Purus, Kota Padang pada Selasa (7/1/2020) pukul 13.30 WIB. Atas penangkapannya tersebut, Sudarto merasa ada kejanggalan atas penangkapan terhadap dirinya.
"Saya didatangi oleh enam orang petugas, terus saya dilihatnya surat penangkapan atas diri saya, waktu itu saya sedang di kantor tengah makan siang dan diminta untuk ke Polda, itu sekita pukul 13.30 WIB," ujar Sudaro kepada Covesia.com--jaringan--Suara.com di Mapolda Sumbar.
"Katanya ujaran kebencian di media sosial, Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan. Namun menurut saya menangkapan ini cukup janggal bagi saya, saya tidak pernah dikasih tahu, diwawancara atau disidik. Tahu-tahu saya di tangkap, tentu bingung saya. Seharusnya orang-orang yang anggap bersalah harus ada komunikasi terlebih dahulu paling tidak," kata Sudarto.
Di Mapolda Sumbar, Sudaro didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan dirinya juga baru tahu atas penangakapan kliennya.
"Saya juga baru tahu, ini baru mau di BAP (Berita Acara Penangkapan) oleh penyidik," ucap Wendra.
Baca Juga: Perayaan Natal Dilarang di Dharmasraya, Kardinal: Lihat Sisi Positifnya
Terkait penangkapan ini, Sudarto masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar.
Sudarto dikenakan pasal Pasal 45 A ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.