Suara.com - Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Reynhard tercatat sebagai mahasiswa S3 di Leeds University. Reynhard pun menempuh pendidikan tersebut secara mandiri bukan beasiswa dari pemerintah.
"RS (Reynhard Siregar) mahasiswa atas biaya sendiri," kata Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/1/2020).
Nama Reynhard mengejutkan publik Indonesia karena diberitakan oleh media Inggris atas dakwaan ratusan kasus pemerkosaan dan serangan seksual yang seluruhnya pria.
Baca Juga: Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris
Meski demikian, Thomas tidak begitu mengetahui terkait dengan status kemahasiswaan Reynhard Leeds University. Dirinya menyarankan untuk mencari tahu ke pihak universitas tersebut.
"Sebab kalau pihak kita yang menanyakan, pihak universitas belum tentu mau memberikan keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Reynhard Sinaga, Predator Seks Terbesar di Inggris